SIMALUNGUN-Satuan Unit I Opsnal Jatanras Polres Simalungun akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap sepasang kekasih yang diduga telah membuang bayi baru lahir di semak-semak perkebunan teh Sidamanik Kabupaten Simalungun beberapa Minggu yang lalu
Kedua sepasang kekasih itu, diantaranya berinisial VAR (18) (laki-laki) dan AS (AS) dan ke duanya telah di tahan di Markas Kepolisian resort Simalungun, "ujar Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ghulam Yanuar Luthfi dalam keterangan tertulis, Minggu 23 Mei 2024
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ghulam Yanuar Luthfi menjelaskan, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai seorang remaja berinisial AS yang terlihat sedang hamil tua, namun tak kelihatan bayi nya hingga saat penemuan bayi di perkebunan teh Sidamanik
Setelah mendapatkan informasi, Polisi mendatangi kediaman AS Rabu (22/5/2024), dan AS mengaku telah melahirkan bayi perempuan secara normal Senin (13/5/2024) pagi. Bayi tersebut adalah hasil hubungannya dengan VAR, yang masih duduk di kelas 3 SMA
Setelah melahirkan, AS meminta VAR untuk membawa bayi tersebut ke panti asuhan. Namun, VAR membawa bayi itu dalam jok sepeda motornya ke perkebunan teh dan meninggalkannya di sana. VAR kemudian kembali ke rumah AS untuk menanam tali ari-ari bayi tersebut di belakang rumahnya, sebelum akhirnya ditangkap oleh petugas.
Bayi perempuan tersebut ditemukan oleh warga di Perkebunan Ingrup Blok 63 Afd B Tobasari Nagori Saitbuntu Saribu Kecamatan Pamatang Sidamanik. "Bayi berjenis kelamin perempuan dan diperkirakan berusia hanya tiga jam, "kata Kapolsek Sidamanik AKP S Tampubolon, Selasa (14/5/2024).
Setelah ditemukan oleh warga yang mendengar tangisannya, bayi yang banyak mengeluarkan darah akibat luka dari kayu rerumputan tajam, dibawa ke bidan setempat. Kemudian, bayi tersebut dirujuk ke RS Parapat menggunakan mobil polisi karena ambulans puskesmas tidak tersedia. Namun, sekitar pukul 19.30 WIB, bayi tersebut meninggal dunia.
Sepasang kekasih tersebut kini ditahan dan dikenai Pasal 340 Sub Pasal 338 lebih Sub Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 343 Jo Pasal 80 ayat (3) dari UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (rel)
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|