Kemendagri Tegaskan Sanksi Pemberhentian Siap Dilayangkan Kepada Pangulu yang Tak Netral di Pilkada 2024

    Kemendagri Tegaskan Sanksi Pemberhentian Siap Dilayangkan Kepada Pangulu yang Tak Netral di Pilkada 2024

    JAKARTA-Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali memperingatkan para kepala desa dan perangkat desa untuk menjaga netralitas di pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024

    "Kepala desa atau yang fimiliar dengan sebutan Pangulu di Kabupaten Simalungun dan perangkat desa yang tidak netral di pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 akan diberikan sanksi pemberhentian jabatan bagi kepala desa yang tidak netral, ”tegas La Ode Ahmad Pidana Bolombo, Senin (28/10/2024).

    Dalam konferensi persnya di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia (RI), Jakarta, La Ode Ahmad Pidana Bolombo juga menegaskan, sanksi ini bisa dilakukan jika langkah mitigasi berupa sosialisasi hingga peringatan telah dilakukan,

    "Namun jika masih ada kepala desa dan perangkat desa yang bersikap tidak netral dan terbukti melakukan tindak pidana Pilkada 2024. kepala desa dan perangkat desa tersebut akan diberhentiakan sementara, juga bisa dilanjutkan sampai dengan pemberhentian.

    Adapun aturan tersebut tercatat di UU Nomor 4 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Desa "Kalaupun misalnya itu juga bahkan terpaksa terjadi dugaan dan memang tidak terbukti, saya kira instrumen sudah ada, baik lisan, tertulis, ”sebutnya

    La Ode Ahmad Pidana Bolombo mengatakan, bahwa langkah tegas ini merupakan upaya terakhir yang diambil Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menjaga netralitas kepala desa, "ucapnya. (rls)

    sumut
    Karmel

    Karmel

    Artikel Sebelumnya

    Keluarga Besar Toga Sinaga Nyatakan Dukungan...

    Artikel Berikutnya

    Pangulu Nagori Tonduhan Terlibat Kampanye...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    KMP Ihan Batak dan Pora-Pora Dinyatakan Layak Layar Angkutan Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
    Hendri Kampai: Jika Rp.1000 per Hari Duit Rakyat untuk Kesehatan, Kira-kira Cukup Gak?
    Hendri Kampai: Ujian Nasional, Standar Kompetensi Minimal Siswa dan Cerminan Keberhasilan Guru

    Ikuti Kami