Cek-cok di Sentral Cafe Berbuntut Saling Lapor, Polsek Medan Area Diduga Tidak Profesional Tangani Perkara

    Cek-cok di Sentral Cafe Berbuntut Saling Lapor, Polsek Medan Area Diduga Tidak Profesional Tangani Perkara
    Minum di Sentral Cafe 38 berbuntut cek - cok dan saling lapor.

    MEDAN - Korban penganiayaan atas nama David Chandra (40) dan atas nama lina warga Jalan Sutomo kecewa dengan kinerja penyidik Polsek Medan Area.

    Pasalnya, mereka menjadi korban penganiayaan di sebuah Cafe di Jalan Pasir Putih, Kelurahan Sukaramai ll, Kecamatan Medan Area pada hari Selasa, 19 Maret 2024, sekitar pukul 00:30 wib.

    Atas peristiwa tersebut David Chandra dan Lina  membuat laporan ke Polsek Medan Area, sesuai dengan laporan Polisi No LP/197/B/Iii/2024/SPKT Sektor Medan Area.

    Setelah laporan tersebut, David Chandra dan Lina melakukan visum et repertum ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan. Itu dilakukan setelah memberikan keterangan di hadapan penyidik Polsek Medan Area.

    Kuasa hukum David Chandra, Zoelfikar, SH menceritakan kronologinya bermula pada saat kliennya bersama korban lain dan rekan - rekan datang ke Sentral Cafe 38 yang berada di Belakang Central Land.

    "Klien kami dan para pengunjung lainnya sedang menikmati minuman beralkohol dengan berbagai jenis sesuai pesanan masing - masing para pengunjung di Cafe tersebut, " ucap Zoelfikar.

    Singkat cerita, lanjut Zoelfikar, kliennya ingin melakukan pembayaran. Namun pada saat itu ada seorang wanita yang tidak dikenal bertanya kepada kliennya.

    "Kapan kita minum di Amapi, " ucap Zoelfikar menirukan ucapan wanita tersebut.

    Sontak klien Zoelfikar menjawab kalau soal minum gampang, tapi siapa yang mau bayar, sambil meninggalkan wanita yang tidak dikenal tersebut.

    "Setelah itu, klien saya kembali ke tempat duduknya, dan oleh seorang pria yang tadinya duduk bersama wanita yang menanyakan tadi sambil berkata kalau banyak duit minum di Amapi dong, jangan minum disini sampai botolnya dibarisi, " jelas Zoelfikar.

    Tiba - tiba pria itu menghempaskan  sandal di hadapan korban (David Chandra), sehingga terjadi cekcok.

    "Karena sendal yang di hempaskan dihadapan, Klien saya langsung respon dan menghempas kursi yang didudukinya ke lantai. Selanjutnya terjadi cekcok klien  saya dengan pria tersebut, dimana pria tersebut menarik kerah baju klien kami dan pria tersebut memukul klien kami, yang klien kami berusaha melepaskan cengkraman tangan pria tersebut mengakibatkan kalung klien kami terputus, selain itu pria tersebut juga memukul klien kami, atas kejadian itu klien kami berusaha membela diri, " terang Zoelfikar.

    Berdasarkan kejadian itu, David Chandra melaporkan pelaku ke Polsek Medan Area. Namun sangat disayangkan laporannya tidak direspon bahkan laporannya di SP3 oleh Polsek Medan Area.

    Merasa tidak mendapatkan keadilan, Kantor Pengacara Banjar Deli akan melayangkan laporan ke Wasidik dan Bidpropam Polda Sumatera Utara.

    Zoelfikar, SH berharap kliennya mendapat keadilan karena menjadi korban penganiyaan yang belakangan diketahui pelaku bernama Tjang Sun Sin.

    Selain itu,   ada korban lain selain David Chandra yang bernama Lina juga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh wanita bernama Sunny.

    "Sudah jelas klien kami David Chandra dan korban lain bernama Lina mendapatkan hasil visum et revertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Medan  dan terdapat tanda kekerasan terhadap klien kami, namun kenapa laporannya di SP3, " kesal Zoelfikar.

    Disisi lain, ternyata pelaku yang dilaporkan David Chandra membuat laporan juga di Polrestabes Medan, laporan Tjan Sun Sin diterima dan langsung diproses sehingga klien Zoelfikar ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

    Adanya kejanggalan itu membuat tanda tanya besar bagi kuasa hukum dan keluarga David Chandra.

    Sementara, Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Harles Gultom saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Selasa (30/4/2024) malam mengatakan,

    tidak ada keterangan saksi - saksi baik itu dari satpam, pemilik dan karyawan  cafe yang mendukung keterangan korban serta didukung oleh rekaman vidio dan cctv, bahwa tidak dianiaya.

    Setelah digelar perkara sebanyak 3 kali di Polrestabes Medan hasilnya tidak dapat ditingkatkan ke proses penyelidikan dan dihentikan penyelidikannya.

    medan sumut
    A. Putra

    A. Putra

    Artikel Sebelumnya

    Meski Timnas U-23 Kalah, Pj Gubernur Sumut...

    Artikel Berikutnya

    Danau Toba, Keajaiban Dunia di Sumatera...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?
    Hendri Kampai: Bertani Itu Merugi! Jeritan Petani yang Terabaikan
    Bupati Asahan Saksikan Pemusnahan Surat Suara Tidak Terpakai

    Ikuti Kami