Coklit Pilkada 2024, KPU Sumut Temukan Data Ganda Terbesar di Deli Serdang

    Coklit Pilkada 2024, KPU Sumut Temukan Data Ganda Terbesar di Deli Serdang
    Keterangan Foto : Frendianus Joni Rahmat Zebua Anggota KPU Prov Sumut, divisi data dan informasi (Jaket Merah) saat didampingi Ketua KPU Sumut, Agus Arifin dan Anggota KPU Sumut Lainnya, Kotaris Banurea, Kamis (15/8/2024) sore di Hotel Grand City Medan.

    MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menemukan data ganda terbesar pada Kabupaten Deli Serdang, saat pencocokan dan penelitian (Coklit) selama 24 Juni - 24 Juli 2024, untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

    "Hampir semua daerah itu ada, cuma terakhir   Deli Serdang sampai 8000 data ganda dari Coklit kita kemarin, sedangkan Kota Medan sekitar 2000 data ganda saja, " kata Frendianus Joni Rahmat Zebua.

    Anggota KPU Prov Sumut, divisi data dan informasi saat didampingi Ketua KPU Sumut, Agus Arifin dan Anggota KPU Sumut Lainnya, Kotaris Banurea, Kamis (15/8/2024) sore di Hotel Grand City Aston Medan.

    Menurut Frendianus sebelum pleno penetapan DPS (Daftar Pemilih Sementara), Jumat (16/8/2024) siang, seluruh data ganda baik Kabupateb Deli Serdang dan Kota Medan segera dituntaskan.

    Diketahui, proses pencoklitan yang telah dilakukan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) atau Pantarlih yang dibentuk KPU kabupaten / kota berdasarkan data yang diperoleh dari Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) Kemendagri diserahkan kepada KPU RI selanjutnya ke tingkat provinsi termasuk KPU Provinsi Sumut memperoleh data pemilih sebanyak 10.915.000 orang.

    "Nah, dari hasil coklit kita, ditemukan data ganda. Itulah kerja kita yang harus segera di beresin, agar setidaknya 0 % lah data ganda saat pleno DPS nanti, " ujarnya.

    Dikatakan Frendianus, temuan data ganda ini lebih banyak disebabkan kasus pindah lokasi atau pindah kerja, misal asal daerah Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) pindah ke Kota Medan, pada saat di Kota Medan dia mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) lagi, akibatnya dia mengantongi 2 KTP, hal seperti ini mengakibatkan salah satu munculnya data ganda.

    Hari ini, Jumat (16/8/2024) KPU Sumut menetapkan pelaksanaan Pleno Penetapan DPS di Hotel Grand City Aston Medan.( ALAM)

    medan sumut
    A. Putra

    A. Putra

    Artikel Sebelumnya

    Danlantamal I Hadiri Launching Gerakan Perlindungan...

    Artikel Berikutnya

    KPU Sumut MoU Keterbukaan Informasi dengan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    KMP Ihan Batak dan Pora-Pora Dinyatakan Layak Layar Angkutan Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
    Hendri Kampai: Jika Rp.1000 per Hari Duit Rakyat untuk Kesehatan, Kira-kira Cukup Gak?
    Hendri Kampai: Ujian Nasional, Standar Kompetensi Minimal Siswa dan Cerminan Keberhasilan Guru

    Ikuti Kami