Kapolda Sumatera Utara: Kalau Salah Ditangkap

    Kapolda Sumatera Utara: Kalau Salah Ditangkap

    MEDAN - Polda Sumatera Utara, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak membentak para pelaku penyerangan polisi saat penggerebekan lapak judi dan narkoba di Desa Namo Rube Julo, Kabupaten Deli Serdang. Panca mengaku kesal karena mereka melawan petugas kepolisian saat akan diamankan.

    "Kalau salah, ditangkap, sudah, jangan lawan petugas, Kalau Anda lawan petugas, itu namanya menantang negara, saya harus sampaikan ini, " kata Panca di hadapan para pelaku, Jumat (14/4/2023).

    Jenderal bintang dua itu mengaku dirinya tidak takut dengan perbuatan yang dilakukan oleh para pelaku. Oleh karena itu, dia meminta para pelaku untuk tidak melawan jika sudah digerebek oleh petugas kepolisian.

    "Saya nggak takut dengan apapun yang kau lakukan, tapi kalau sudah petugas datang baik-baik hadapi saja, minta maaf, anda bertanggungjawab atas apa yang anda perbuat, " ujarnya.

    Panca menyebut perbuatan para pelaku yang melakukan kegiatan judi dan narkoba di lokasi tersebut, merusak negara. Untuk itu, dia meminta kegiatan seperti itu tidak dilakukan lagi.

    "Kau nggak dengar Pak Kapolda ngomong, kau jangan merusak bangsa ini bos, ya, kalian jangan merusak kampung saya, kampung kita bersama. Jangan kau main-main narkoba di sana. Jangan main-main bos. Saya kasih tau sama anda ini, " ujar Panca.

    Setelah itu, mantan Kapolda Sulawesi Utara itu menyentil Benny, pemilik atau pengelola lapak judi yang digerebek itu. Panca meminta Benny untuk tidak lagi membuka lapak judi itu.

    "Lu dengar nggak bos? Dengar nggak?" ujar Panca sambil memukul perut Benny.

    "Kau main buka usaha, jangan ikut-ikutan lagi, kalau salah, ya salah, saya harus sampaikan sama anda, " pungkasnya.

    Sebelumnya, Polrestabes Medan menggerebek lokasi judi di Desa Namo Rube Julu, Kabupaten Deli Serdang. Saat penggerebekan itu, sejumlah anggota polisi turut menjadi korban penyerangan para pelaku.

    Sejauh ini, sudah ada sembilan pelaku yang ditetapkan menjadi tersangka. Mereka, yakni Benny, SD, E, TK, TS, A, G, FT, dan J. 

    medan sumut
    A. Putra

    A. Putra

    Artikel Sebelumnya

    Hindari Penumpukan Kendaraan Dipelabuhan,...

    Artikel Berikutnya

    Musa Rajekshah Buka Puasa Bersama dengan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    KMP Ihan Batak dan Pora-Pora Dinyatakan Layak Layar Angkutan Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
    Hendri Kampai: Jika Rp.1000 per Hari Duit Rakyat untuk Kesehatan, Kira-kira Cukup Gak?
    Hendri Kampai: Ujian Nasional, Standar Kompetensi Minimal Siswa dan Cerminan Keberhasilan Guru

    Ikuti Kami