MEDAN - Ketidakpuasan warga dan kontraktor terhadap Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkim) Kota Medan mencapai titik puncak. Kamis (24/10/2024), puluhan warga dan kontraktor mendatangi kantor dinas tersebut dengan amarah yang tak terbendung. Mereka menuntut izin atas pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sudah tertunda hampir satu tahun tanpa kepastian.
Protes semakin memanas ketika warga dan kontraktor yang telah menunggu dari pagi hingga sore tak mendapatkan jawaban mengenai penyelesaian izin mereka. Ironisnya, tak seorang pun pejabat atau pegawai dinas hadir untuk memberikan klarifikasi.
Alfi, seorang kontraktor yang frustasi, menyuarakan rasa kesalnya. “Kami dipaksa menunggu berjam-jam, tapi tak satupun pegawai muncul. Semua hanya melontarkan tanggung jawab, ” ujar Alfi dengan nada tinggi.
Kekesalan ini diperparah dengan adanya dugaan pungutan pembohong. Alfi mengaku seorang pegawai meminta “uang pelicin” sebesar Rp2, 5 juta per unit, atau total Rp45 juta, demi mempercepat proses PBG. Jika tidak, pengurusan akan terus terhambat tanpa batas waktu yang jelas.
Sejumlah warga lain mendukung pernyataan Alfi, menyebut buruknya pelayanan sebagai pemahaman terhadap hak masyarakat. Mereka mendesak agar Pejabat (Pj) Gubernur dan Wali Kota Medan segera bertindak, menuntut perombakan di tubuh dinas agar pelayanan publik menjadi bersih, transparan, dan akuntabel.
Kasus ini menjadi tantangan bagi pimpinan daerah dalam membuktikan komitmennya terhadap korupsi dan mewujudkan pelayanan yang layak bagi masyarakat.
Terpisah, Kepala Dinas Perkim saat dikonfirmasi melalui pesan singkat belum memberikan keterangan resmi. (Alam)