Korupsi Dana Desa, Haryo Guntoro Ditangkap Satuan Tindak Pidana Korupsi Polres Simalungun

    Korupsi Dana Desa, Haryo Guntoro Ditangkap Satuan Tindak Pidana Korupsi Polres Simalungun

    SIMALUNGUN-Kepolisian resort Simalungun melalui Satuan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) mengamankan mantan pangulu Nagori (Kepala Desa) Purwodadi periode 2016-2022 dari rumahnya yang terletak di Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, Selasa (23/4/2025) siang.

    Haryo Guntoro ditangkap Kepolisian resort Simalungun melalui Satuan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) atas dasar Laporan Polisi Nomor: LP/A/02/I/2024 yang diterbitkan pada tanggal 22 Januari 2024.

    Kasat Reskrim, AKP Ghulam Yanuar Lutfi dalam keterangan tertulisnya menyampaikan, Haryo Guntoro selaku Pangulu Puwodadi periode 2016-2022, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terkait penggunaan Dana Desa Nagori Purwodadi untuk tahun anggaran 2021, senilai Rp337.103.749.

    Seyogianya, pada tahun 2021 pagu anggaran dana desa untuk Nagori Purwodadi senilai Rp697.016.000 dan silpa dana desa tahun sebelumnya senilai Rp58.326.773. Namun Nagori Purwodadi hanya menerima dana desa tahap pertama sebesar Rp415.306.120 dikarenakan Pangulu tidak dapat membuat laporan realisasi penggunaan dana desa tahap pertama.

    Adapun perhitungan kerugian keuangan negara terhadap penggunaan dana desa nagori purwodadi tahun anggaran 2021 berdasarkan Audit Inspektorat Pemerintah Kabupaten Simalungun ditemukan kerugian negara senilai Rp337.103.749.

    Dalam penangkapan mantan Pangulu Purwodadi, tim yang dipimpin Ipda Antnyus Hutahayan, beserta anggota berhasil mengamankan beberapa barang bukti, termasuk peraturan dan laporan keuangan yang berkaitan dengan pengelolaan dana desa.

    Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan dana desa dan tidak akan berkompromi dengan tindakan korupsi yang merugikan masyarakat dan negara. Penangkapan ini merupakan salah satu dari serangkaian upaya kami untuk membersihkan pengelolaan dana desa dari praktik-praktik koruptif, "ujar AKP Ghulam.

    Ditambahkannya, kasus ini akan ditindaklanjuti dengan penuh ketelitian dan keadilan untuk memastikan bahwa dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan Nagori Purwodadi dan kesejahteraan masyarakatnya benar-benar terlaksana sesuai dengan peruntukannya.

    AKP Ghulam Yanuar Lutfi juga menyatakan, investigasi terus dilakukan secara mendalam dengan memeriksa lebih lanjut semua pihak yang terlibat, serta menelaah semua dokumen dan bukti yang terkait.

    Proses hukum harus berjalan transparan dan akuntabel, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintahan khususnya terkait pengelolaan dana desa dapat terjaga atau bahkan meningkat, "tegasnya.

    Menurutnya, tindakan ini juga sejalan dengan arahan Polda Sumatera Utara dan prioritas kepolisian dalam memerangi korupsi, sebagai upaya untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme).

    "Kami berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak bahwa tidak akan ada toleransi untuk korupsi. Hukum akan ditegakkan seadil-adilnya untuk siapapun yang terbukti bersalah, "tegas AKP Ghulam.

    AKP Ghulam, selaku Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun, mengungkapkan, penegakan hukum merupakan upaya terakhir dalam menangani kasus-kasus pencurian dan tindak pidana lainnya. Beliau berharap agar ke depannya pengelolaan dana desa dapat dilaksanakan dengan lebih transparan dan akuntabel.

    "Kami memandang perlu ada peningkatan pengawasan dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya keamanan dan pengelolaan aset desa. Hal ini penting agar kejadian serupa tidak terulang dan fondasi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah lokal tetap terjaga, "tutur AKP Ghulam.

    Diharapkan dengan tindakan tegas dari pihak kepolisian, termasuk kasus-kasus serupa di masa depan, dapat diatasi dengan cepat dan efektif sebagai bagian dari upaya membangun integritas dan profesionalisme dalam pengelolaan sumber daya masyarakat.

    Haryo Guntoro yang menjabat sebagai Pangulu dari tahun 2016 sampai 2022, kini dihadapkan pada tuntutan hukum seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, sesuai dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Selain itu, sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk pejabat lokal dan masyarakat, dengan jumlah total saksi yang diperiksa mencapai 37 orang. Proses hukum lebih lanjut saat ini sedang berlangsung, termasuk pemeriksaan lebih mendalam terhadap tersangka dan penyusunan berkas kasus untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

    Para warga Nagori Purwodadi mengharapkan keadilan dapat ditegakkan dan transparansi pengelolaan dana desa dapat lebih ditingkatkan, guna menghindari kasus serupa di masa mendatang.(rel)

    sumut
    Karmel

    Karmel

    Artikel Sebelumnya

    KMP Julaga Tamba 01 Resmi Beroperasi di...

    Artikel Berikutnya

    Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"
    Ikuti Seminar Nasional, Pjs Bupati Asahan Berikan Apresiasi Kepada PPMA
    Lake Toba, North Sumatra: A Natural Wonder and Cultural Gem
    Lake Toba, North Sumatra: A Natural Wonder and Cultural Gem
    Aquabike Jetski World Championship 2024 Berjalan Sukses, Menpora Sampaikan Apresiasi dan Berharap Terus Dikembangkan
    Ocean Clean up Day, GM ASDP Danau Toba Ajak Seluruh Stakeholder Jadikan Danau Toba yang Bersih dan Bebas Dari Sampah
    Benny Gusman Sinaga Dihunjuk Sebagai Ketua DPC Partai Binaan Prabowo Subianto di Simalungun
    Cawabup 01 Simalungun Klaim Bawa Bantuan Dari Pusat, Politisi Muda Partai Gerindra Sebut Itu Aspirasi Anggota DPR RI
    Sebarkan Ujaran Kebencian dan Penghinaan, El Kananda Shah Tegaskan Kami Bukan Drakula dan Minta Cyber Polda Sumut Usut Tuntas
    Kemendagri Tegaskan Sanksi Pemberhentian Siap Dilayangkan Kepada Pangulu yang Tak Netral di Pilkada 2024
    Balap Sepeda Road Race PON XXI 2024 Aceh-Sumut Finish di Kota Touris, Peraih Medali Asal Jawa Timur Promosikan Kacang Parapat
    Bongkar' Pembayaran Denda Tilang di Satlantas Polrestabes Medan, Kasatlantas: Situasi Normal Briva Dicantumkan
    Orang Tua Murka, Geruduk Pondok Tahfiz di Deliserdang Karena Dugaan Pelecehan yang Tak Ditanggapi Polisi Selama 6 Bulan
    Ocean Clean up Day, GM ASDP Danau Toba Ajak Seluruh Stakeholder Jadikan Danau Toba yang Bersih dan Bebas Dari Sampah
    Polresta Deliserdang Buka Bersama Tahanan
    Malam Takbiran, Kendaraan Wisatawan Terus Padati Pelabuhan Tigaras, KMP Sumut I dan II Dioperasikan Hingga Dini Hari
    KPU Sumut Buka Lowongan KPPS Pilkada Serentak 2024
    Pohon Tumbang di Jalinsum Parapat, Camat Girsang Sipangan Bolon Gerak Cepat Singkirkan Batang Pohon Dari Bahu Jalan, Lalin Kembali Normal

    Ikuti Kami