MEDAN - Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Ahcmad Daniel Chardien, apresiasi atas keberhasilan Danramil 0201-11/Medan Deli bersama anggotanya dan Unit Intel Kodim 0201/Medan berhasil mengungkap penimbunan BBM di Jln Platina Tiga Lalang Panjang, Lingkungan 13 Kel Titi Papan, Kec. Medan Deli Kota Medan.
"Kegiatan ilegal merugikan masyarakat dan pemerintah harus disikat tanpa pandang bulu, ini suatu apresiasi yang harus ditiru , "tegas Pangdam melalui Kapendam I/BB Kolonel Inf Rico Julyanto. Siagian.S.Sos, kepada awak media di Media Centre Pendam I/BB, Kamis (03/08/2023).
Kapendam menjelaskan , dari lokasi personel dari Koramil 0201-11/Medan Deli bersama Unit Intel Kodim 0201/Medan mengamankan barang bukti lebih kurang 51 Ton solar, 18 Drum berisi solar dan sebuah Truk tangki berisi solar 5000 Liter.
"Menurut informasi bahwa gudang tempat penimbunan tersebut diketahui merupakan gudang bekas yang telah tutup dan sudah tidak beroperasi sejak tahun 2019, " jelas Kapendam.
Masih kata Kapendam, penggerebekan bermula dari adanya laporan warga kepada Babinsa Koramil 0201-11/Medan Deli yang menyampaikan bahwa terdapat gudang yang diduga sebagai tempat penimbunan Solar Subsidi yang berada di wilayah Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Deli. Dari situ selanjutnya Babinsa melaporkan ke Danramil Kapten Czi T.E.J Tobing, kemudian Danramil melaporkan ke Dandim dan diturunkan Unit Intel Kodim 0201/Medan untuk melakukan pengembangan dan pendalaman informasi yang diperoleh sebelumnya dengan berkoordinasi kepada pihak-pihak terkait.
Begitu informasi sudah didapatkan maka petugas dari Unit Intel Kodim 0201/Medan didampingi unsur dari Kecamatan, Kelurahan dan Polsek bergerak untuk melakukan pemeriksaan isi gudang tersebut.
Dari hasil pemeriksaaan dan penggeledahan ditemukan adanya penimbunan solar yang kemungkinan solar tersebut akan dijual kembali ke perindustrian atau perkapalan, namun saat digerebek pemilik dan penjaga gudang sempat kabur, " ujar Kol Rico.
Selanjutnya Kodim 0201/Medan berkoordinasi dengan pihak Polres Belawan untuk menyerahkan barang bukti dan pemasangan Garis Polisi Police Line di TKP. "Saat ini proses hukumnya sudah ditangani oleh Polres Belawan, guna proses pemeriksaan lebih lanjut, " tandas Kapendam. (***)