Surat Pernyataan WBP Sebelum Dibebaskan Tutupi "Borok" di Lapas Kelas IIA Pematang Siantar

    Surat Pernyataan WBP Sebelum Dibebaskan Tutupi "Borok" di Lapas Kelas IIA Pematang Siantar
    Photo Istimewa : Ka. KPLP Lapas Kelas IIA Pematang Siantar di Jalan Asahan Km. 7, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun

    SIMALUNGUN - Setelah publik menyoroti dan menuding kebijakan bagi setiap warga binaan selesai menjalani masa pidananya, maka diwajibkan membuat pernyataan setelah dibebaskan, warga binaan diwajibkan menutupi aib lapas.

    Namun, sangat disesalkan soal konfirmasi atas kebijakan surat pernyataan warga binaan sebelumnya tidak ditanggapi pihak Lapas Kelas IIA Pematang Siantar, jalan Asahan, Kilometer 7, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Selasa (18/10/2022) sekira pukul 09.00 WIB.

    Kemudian, nara sumber mengungkapkan, saat ini di dalam lapas marak Handphone  termasuk android digunakan warga binaan untuk berkomunikasi dengan pihak keluarga dan penggunaannya, diakui sembunyi dari para pegawainya.

    "Handphone itu bagaimana bisa masuk ke dalam lapas, ini masih teka teki dan apabila pengunjung atau pihak keluarga yang membawanya, dipastikan tertangkap petugasnya, " kata A Sinaga.

    Sudah menjadi rahasia umum, di dalam lapas telah terorganisir adanya warga binaan dengan menggunakan Handphone melakukan praktik penipuan (Parengkol , istilah; red).

    "Sesuai aturan dan peraturan di Rutan atau di Lapas, bahwa Handphone merupakan barang terlarang berada di lembaga pengayoman itu, " katanya.

    Seterusnya, A Sinaga selaku Wakil Sekretaris Lembaga Peduli Anak Bangsa Kabupaten Simalungun menambahkan, dirinya bermaksud secara resmi akan menyampaikan informasi ini melalui surat Kelembagaannya.

    "Kami akan laporkan permasalahan yang ada di Lapas Kelas IIA Pematang Siantar melalui surat resmi kepada Presiden RI, Menteri Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan pihak lain-lainnya, " tegas A Sinaga.

    A Sinaga menyebutkan, pihaknya sangat mendukung kinerja Kepala Kantor Kementerian Hukum dan Ham Wilayah Provinsi Sumatera Utara dalam meraih Predikat Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

    "Melakukan reformasi birokrasi sebagai pintu gerbang dengan berkomitmen capai predikat ZI mewujudkan WBK dan selanjutnya WBBM, ' pungkas A Sinaga.

    Sementara, Plt. Kalapas Kelas IIA Pematang Siantar M Taviv dimintai tanggapannya melalui Ka. KPLP Raymond Andika Girsang terkait surat pernyataan warga binaan sebelum bebas dan maraknya Handphone di dalam lembaganya.

    Sangat disesalkan, terkait narasi berita media online memuat pernyataan oknum pejabat utama Lapas Kelas IIA Pematang Siantar menyatakan, bahwa pihak lembaga pengayom ini bukanlah anti kritik.

    Namun, konfirmasi yang disampaikan awak media ini melalui pesan percakapan selularnya tidak berbalas hingga rilis berita dilansir kepada publik dan Ka. KPLP Lapas Kelas IIA Pematang Siantar terkesan bungkam. (amry pasaribu)

    simalungun sumut
    Karmel

    Karmel

    Artikel Sebelumnya

    Wakil Gubernur Sumut Apresiasi Gelaran Pesta...

    Artikel Berikutnya

    Danau Toba, Keajaiban Dunia di Sumatera...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Kepala KSOPP Dampingi Wamenhub Tinjau Pelabuhan Penyeberangan Ajibata dan Ambarita
    Bupati Asahan Tinjau Pilkada Serentak Tahun 2024
    Wakil Bupati Asahan Berikan Hak Suaranya pada Pilkada Serentak 2024

    Ikuti Kami