MEDAN - Banyaknya lahan PTPN II yang kurang terurus dan kurang perhatian oleh pihak PTPN II membuat banyak oknum yang memanfaatkan jabatannya untuk menguasai lahan lahan garapan PTPN II di Sumatera Utara.
Hal ini terlihat dari beberapa lokasi lahan HGU PTPN II yang diduga digarap oleh salah seorang oknum Ketua Fraksi PDIP Deli Serdang, Sumatera Utara.
Dari hasil pantauan awak media di lapangan, ada beberapa lokasi yang diduga masih aktif menjadi lahan HGU PTPN II, namun sudah dikuasai dan di bangun oleh oknum diduga seorang dewan.
Seperti halnya di Jalan Bangau, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, lahan HGU PTPN II dengan luas 9, 5 Ha dibangun dengan bangunan menyerupai Hotel melati dan ditembok bangunan tertulis "Lahan ini milik Ir HDT dibawah pengawasan DPD IPK Binjai"
Menurut keterangan salah seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya, lahan tersebut sudah dibangun sejak 2019 tanpa ada plang Izin Pembuatan Bangunan atau IMB.
"Lahan itu mulai dibuat bangunan kayak hotel sejak 2019 bang, gak ada juga plang IMB terpampang disitu, cemana ya kan namanya lahan PTPN II, " ucap warga.
Terkait bangunan tersebut, Camat Binjai Timur Ariandi Ayun, S.STP, M.H., melalui Lurah Tunggurono, Sucipto menjelaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat di lahan PTPN II baik HGU ataupun Ex HGU.
"Kami tidak pernah menerbitkan Tanak Ex HGU ataupun yang masih HGU, jika memang ada seperti itu, kita akan cek kelengkapan dan keaslian surat - surat pemilik tanahnya, " ujar Sucipto saat di konfirmasi via Whatsapp pada Selasa (29/8).
Selain Binjai Timur, Oknum Ketua Fraksi PDIP Deli Serdang tersebut juga diduga menguasai lahan seluas 30 Ha di Jalan Damar Wulan Saentis Percut Seituan.
Menurut keterangan warga setempat, lahan tersebut diduga dikuasai oleh Oknum Ketua Fraksi PDIP Deli Serdang sejak tahun 2015.
"Ini luas lahannya 30 Ha bang, dan diduga dikuasai oleh pak HDT sejak 2015, udah lama kali lah bang, kalau gak salah suratnya berbentuk surat penguasaan fisik, " ujar Cipto.
Berbeda dengan lahan Damar Wulan yang hanya ditumbuhi oleh tanaman jagung, lokasi pasar XI /XII yang juga diduga dikuasai oleh HDT sudah terbangun sebuah Hotel bernama Nusantara Garden.
Warga sekitar menyebutkan bahwa bangunan itu sudah berdiri sejak 8 tahun yang lalu dan beroperasi di atas lahan PTPN II.
Di lain sisi awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada Humas PTPN II Rahmat Kurniawan melalui pesan Whatsapp ke no +62 852-7033-xxxx, namun sampai saat berita ini di terbitkan Humas PTPN II ini enggan memberikan komentar.
Menanggapi banyaknya lahan PTPN II yang di kuasai oleh oknum Ketua Fraksi PDIP Deli Serdang tersebut, Praktisi Hukum Sumatera Utara Dr. Redianto Sidi Jambak, S.H., M.H., angkat bicara.
"Menanggapi banyaknya mafia tanah di Sumatera Utara ini, pihak aparat penegak hukum juga jangan tinggal diam, harusnya APH bekerja sama dengan PTPN II yang dianggap pihak yang mengalami kerugian untuk bersama - sama memeriksa alas hak kepemilikan atau penguasan tanah milik oknum tersebut, dasar alas hak nya apa, asli atau tidak suratnya, " ujar pengacara kondang Sumut.
Masih Redi, "Kalau pihak PTPN II tidak berani mengungkap mafia tanah ini, patut saya menduga ada tindak kriminal yang dikerjakan secara bersama - sama antara oknum Ketua Fraksi PDIP Deli Serdang tersebut dengan oknum Pegawai PTPN II yang dalam hal ini dapat menyebabkan adanya kerugian oleh Negara Indonesia, " ketusnya.
Terpisah, Ketua Fraksi PDIP Deliserdang saat dikonfirmasi melalui pesan singkat belum memberikan tanggapan resminya.